Khazanah Islam
Ini 25 Orang yang termasuk Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan
Siapa sajakah ahli waris kita? Berikut penjelasan soal 25 orang yang termasuk ahli waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan.
Pasalnya, Teddy Pardiyana masih bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya sudah jelaskan juga pada saudara Teddy. Saya bilang, ‘Kang Teddy apakah Anda sudah yakin mau melepaskan hak Anda sebagai pewaris istri Anda?' "
"Dia menyatakan bahwa dia juga laki-laki, masih mau bekerja," tutur Ali Nurdin.
Ahli Waris dalam Islam
Lantas, siapa saja sebenarnya yang menjadi ahli waris dalam Islam?
Berikut TRIBUN-TIMUR.COM bahas terkait ahli waris dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:
A. Ahli Waris I
Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan. Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak. Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan. Lalu siapa saja? berikut detailnya
1. Laki-laki
Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya. Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaraya laki-laki.
- Pertama, anak laki-laki (الابن). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung, bukan yang lain.
- Kedua, cucu laki-laki (ابن الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu laki-laki di sini adalah yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.
- Ketiga, ayah (الأب) di sini pun yang dimaksud ayah adalah ayah kandung dan bukan yang lain.
- Keempat, kakek (الجد), kakek di sini adalah orang tua laki-laki ayah kita, bukan ibu kita. Karena kakek dari pihak ibu bukan termasuk ahli waris.
- Kelima, saudara kandung (الأخ الشقيق)
- Keenam, saudara sebapak (الأخ للأب) entah si ayah memiliki istri lebih dari satu atau bercerai kemudian menikah lagi dan memiliki anak.
- Ketujuh, saudara seibu (الأخ للأم) ini berarti si ibu bercerai dengan suaminya (cerai hidup/mati), kemudian menikah lagi dan punya anak.
- Kedelapan, keponakan laki-laki kandung (ابن الأخ الشقيق), maksudnya adalah si anak merupakan anak dari saudara kandung kita.
- Kesembilan, keponakan laki-laki sebapak (ابن الأخ للأب) ini berarti, kita dan bapak si anak berstatus saudara sebapak.
- Kesepuluh, paman kandung (العم الشقيق). Dalam bahasa arab, istilah penyebutan paman ada dua, ada yang disebut ‘am (عم) ada yang disebut khal (خال). Makanya diantara kita yang punya teman keturunan arab, mungkin pernah mendengar dia mengucapkan kata “ami” yang berarti om atau paman. Tapi keduanya apa?
Bedanya adalah, kata ‘am menunjukkan bahwa si paman tersebut merupakan adik atau kakak dari ayah, sedangkan khal merupakan paman dari pihak ibu.
Nah, berarti paman kandung di sini adalah paman dari pihak ayah, baik adik atau kakanya yang berasal dari orang tua (kakek-nenek) yang sama.
- Kesebelas, paman sebapak (العم للأب) ini berarti, si paman berstatus anak kakek namun dari nenek yang bukan ibu dari ayah kita.
- Kedua belas, sepupu kandung (ابن العم الشقيق), yang berstatus kandung di sini adalah orang tuanya dengan orang tua kita.
- Ketiga belas, sepupu sebapak (ابن العم للأب) yang dimaksud adalah anak dari paman kita yang mana paman dan ayah kita berstatus saudara sebapak.
- Keempat belas, suami (الزوج)
- Kelima belas, tuan yang memerdekakan (المعتق), maksudnya adalah seseorang yang memiliki budak, kemudian dia merdekakan budaknya tersebut
2. Perempuan
Adapun dari pihak perempuan, maka yang termasuk ahli waris ada 10 orang, detailnya sebagai berikut :
- Pertama, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.
- Kedua, cucu perempuan (بنت الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu perempuan yang dimaksud adalah anak yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.
- Ketiga, ibu (الأم) di sini pun yang dimaksud ibu adalah ibu kandung dan bukan yang lain.
- Keempat, nenek (الجدة), yang dimaksud adalah ibunya ibu.
- Kelima, nenek (الجدة) yang dimaksud ibunya bapak.
Nah, kalau kita perhatikan ternyata ibu dari orang tua kita, baik dari pihak bapak atau ibu, semuanya termasuk ahli waris.