Tribun Palopo
Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda di Palopo Ditangkap di Luwu Timur
Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap seorang spesialis pencuri sepeda.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap seorang spesialis pencuri sepeda.
Pelaku adalah SO (43), beralamat di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Ia diamankan di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (2/7/2021) dinihari.
Panit Reskrim Polres Palopo, Ipda Ahmad Akbar mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian sepeda diberbagai tempat di Kota Palopo.
Kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 Juli 2021.
Penangkapan berdasarkan laporan dari dua orang korban, warga Kelurahan Ponjalae dan warga Kelurahan Benteng Kota Palopo.
"Dua orang IRT yang menjadi korban, melaporkan kehilangan sepeda," kata Akbar ditemui Tribun Timur Jumat (2/7/21) siang.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.
Keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Akbar.
Sejumlah barang bukti telah dijual oleh pelaku, namun berhasil diamankan kembali.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah sepeda gunung dan sepeda lipat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal pasal 363 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP.
Pelaku terancam pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/spesialis-pencuri-sepeda-diamankan-unit-reskrim-polsek-wara-palopo.jpg)