Sidang Kasus Suap NA
Nyanyian Nyaring Justice Collaborator Agung Sucipto atau Anggu Sebut Adik Kandung NA
Nyanyian terkini terdakwa menyebut keterlibatan adik kandung Nurdin Abdullah (NA), Kamis (1/7/2021).
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntuk Umum (JPU) dari KPK M Asri, pun mempertegas jika terdakwa Anggu membantu Nurdin Abdullah melalui Karaeng Nawang.
"Ada empat item tadi anda sebutkan, saudara membantu langsung melalui pemilik bus, dan sisanya ke Karaeng Nawang?," tanyanya kepada Anggu. Hal inipun langsung dibenarkan oleh Anggu.
"Benar, Pak," kata Anggu menegaskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
JPU bertanya lagi, apakah Aggu kemudian memberikan bantuan kepada Nurdin Abdullah.
Aggu membenarkan, jika ia dan kontraktor Petrus Yalim sepakat untuk membantu Nurdin Abdullah pada Pilgub Sulsel.
Baca juga: Andi Sumardi Sulaiman Bantah Kesaksian Jumras, Mengaku Tidak Kenal Agung Sucipto
Dalam sidang, Anggu didampingi empat penasihat hukumnya, yakni M Nursal, Bobby Ardianto, Afdalis, dan Fernando.(*)