Tribun Bulukumba
DPRD Bulukumba Rancang Pilkades Serentak 2022 Melalui e-Voting, Begini Tanggapan DPMD
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa, sementara digodok oleh anggota DPRD Bulukumba.
Ranperda ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Bulukumba.
Ranperda itu salah satunya memuat tentang rencana pemilihan kepala desa (Kades) serentak 2022 yang dilakukan dengan mekanisme e-Voting.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, M Amry mengaku menyambut baik ranperda itu.
Ranperda tersebut merupakan revisi perda yang dilakukan dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Khususnya peraturan dalam negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Pilkades.
Seperti Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, juga Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 75 Tahun 2020.
Menurutnya, Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa, mengacu pada Permendagri yang lama.
Sehingga ada beberapa pasal tidak sesuai dengan Permendagri yang baru.
"Hal-hal lain, dikondisikan sesuai dengan prakarsa yang lahir di desa," kata Amri saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (2/7/2021) siang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bulukumba A Mappatunru Asnur, menambahkan, ada 31 desa akan menggelar Pilkades serentak 2022 mendatang.
Pihaknya, kata Mappatunru, menangkap tiga poin penting atau muatan utama dari Ranperda Inisiatif DPRD.
"Muatan itu pertama, persyaratan calon kepala desa. Kedua, jika ada perolehan suara seri sudah diaturmi karena di Permendagri Nomor 65 tahun 2017 sudah ada. Ketiga, DPRD mendorong pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting," katanya.
Mappatunru menambahkan, di Pilkades sebelumnya, ada dua desa yang hasil perolehan suara sama atau seri.
Yaitu Desa Caramming Kecamatan Bonto Tiro dan Desa Balangtaroang Kecamatan Bulukumpa.