Tribun Makassar
Tanggapi Wacana PPKM Darurat, Danny Pomanto Sebut Kasus Covid-19 di Makassar Alami Penurunan
Tanggapi Wacana PPKM Darurat, Danny Pomanto Sebut Kasus Covid-19 di Makassar Alami Penurunan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menanggapi kabar bakal diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat oleh pemerintah pusat.
Dimana Presiden Joko Widodo akan menerapkan PPKM darurat setelah angka kasus Covid 19 mengalami lonjakan di sejumlah daerah.
Namun, skemanya masih digodok. Tapi dari informasi beredar, pusat perbelanjaan tetap beroperasi dengan jam operasi yang dipersingkat, serta prosedur kesehatan yang ketat.
Danny mengatakan, saat ini pihaknya belum mengambil keputusan.
Sebab perhatian pemerintah kota masih difokuskan pada upaya penanganan.
Dia kemudian melaporkan grafik penyebaran kasus Covid 19. Terpantau, angka kasus sudah melandai.
"Kalau melihat PPKM yang berlaku belum seminggu ini, sudah mengalami penurunan suspect. Kemarin itu 47 saya dapat laporan. Sebelumnya 59 dan 74. Artinya semakin turun," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com, Rabu (30/6/2021).
Danny menyimpulkan, PPKM terbukti efektif mengendalikan virus corona.
Ia pun memandang aturan itu memungkinkan untuk dihentikan.
Jika kasus terus mengalami penurunan, kemungkinan jam operasional bisa kembali buka hingga pukul 22.00 Wita.
"Kalau turun lagi, kita bisa normal lagi sampai jam 10 buka," tutupnya.
Sekedar diketahui, berikut hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran nomor : 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
2. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita. c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan