Pengedar 1 Kg Kokain Ditangkap
Satu Kilogram Kokain Diamankan di Pinrang Berasal dari Malaysia, Nilainya Rp 5 Miliar
Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat satu kilogram di Kabupaten Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat satu kilogram di Kabupaten Pinrang.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, (24/06/2021) lalu sekira pukul 16.30 Wita.
Terdapat tiga pelaku yang diamankan. Yakni KU (44), IN (40) dan MD (51)
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Pinrang. Mereka diamankan dikediamannya masing-masing.
Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono mengatakan, dari tangan pelaku, diamankan narkotika jenis kokain sebanyak 1 kilogram seharga Rp 5 Miliar.
"Kalau dirupiahkan per gram harganya sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta," kata AKBP M Arief saat jumpa pers di Polres Pinrang, Rabu, (30/06/2021) pagi.
"Jika ditotalkan 1 kilogram kokain ini senilai Rp 4 Miliar sampai Rp 5 Miliar," sambungnya.
Dikatakannya, ketiga pelaku ini masuk dalam daftar peredaran narkotika jaringan Internasional.
Diketahui barang haram tersebut diduga berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut.
"Bila berkaitan dengan narkotika jenis kokain bisa dipastikan kalau peredarannya masuk jaringan Internasional," bebernya.
Lebih lanjut, AKBP M Arief mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkotika jaringan Internasional ini.
"Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait bagaimana ketiga pelaku ini bisa masuk dalam jaringan Internasional peredaran narkotika," imbuhnya.
Kasat Narkoba Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.
"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga diperoleh informasi kalau barang haram itu berada di rumah terduga pelaku KU (44)," kata Iptu Yudhit.