Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Intensif Guru Honor di Sulsel Bertambah dari Rp10 Ribu Jadi Rp15 Ribu

Jumlah dan insentif guru honor di Sulsel bertambah. Hal ini disampaikan saat Rapat paripurna di DPRD Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Humas Pemprov Sulsel
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan terkait insentif guru honor di Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan jumlah dan insentif guru honor di 2019 dan 2020 pada Rapat Paripurna, terkait Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (29/6/2021) kemarin.

Menurutnya, insentif guru honor dibayarkan melalui APBD sebesar Rp38,5 miliar atau Rp10 ribu per jam.

"Dan secara keseluruhan berjumlah 4 ribu guru honor yang dibayarkan dan selebihnya melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)," katanya.

"Untuk 2020, pembayaran guru honor naik menjadi Rp15 ribu per jam, namun anggaran secara keseluruhan sama tahun lalu yakni Rp38,5 miliar," jelas Andi Sudirman.

Anggota dewan juga mempertanyakan, terkait jumlah guru pensiun yang semakin besar, sementara penambahan belum dilakukan.

Ditemukan beberapa kasus guru PNS jauh lebih sedikit dibandingkan guru honor.

"Pemerintah daerah tidak melakukan rekruitmen PNS Guru karena merupakan kewenangan pusat," jelasnya.

"Dan selama 4 tahun terakhir ini tidak ada pengangkatan guru serta tiap tahun guru-guru kita memasuki masa pensiun," tambahnya.

Namun, Pemprov Sulsel berinovasi dengan menghadirkan program Sulsel mengajar.

"Tahun ini sebanyak 100 orang akan mengisi kekosongan guru di 3 T (terpencil, tertinggal, terjauh)," jelasnya.

Seperti diketahui, tahun ini akan menerima kuota sebanyak 8.371 orang untuk PPPK Perbaikan fasilitas ruang belajar, pengadaan peralatan praktek dan fasilitas penunjang lainnya.

"Itu menjadi atensi Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel Hal itu dilakukan untuk meningkatkan standar sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)," katanya.

"Terkait sarana dan prasarana adalah keterbatasan lahan sekolah untuk penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), khususnya di daerah perkotaan dan keterbatasan lahan yang masih dalam sengketa," tambah Andi Sudirman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved