PSM Makassar
Ingat Pavel Purishkin? Pencetak Gol Pisang Ijo PSM Makassar Kini Putuskan Jadi Pelatih SSB
Empat tahun usai meninggalkan PSM, pemain yang pernah mencetak gol dari tendangan penjuru ini, kini memutuskan menggeluti profesi baru.
Di posisi itu Ia mampu mencetak dua gol, namun saat diplot sebagai striker tengah atau penyerang utama, performa Pavel mulai melempem.
Ia baru mampu mencetak gol ketiga di pertandingan kedelapan, serta gol keempat pada pertandingan kesepuluh.
Setelahnya, Pavel Purishkin mulai jarang dimainkan oleh pelatih PSM kala itu Robert Rene Alberts.
Bahkan tiga kali dia tak masuk line-up, hingga akhirnya dicoret.
Empat tahun usai meninggalkan PSM, pemain yang pernah mencetak gol dari tendangan penjuru ini, kini memutuskan menggeluti profesi baru.
Pavel diketahui saat ini menjadi pelatih sepakbola anak-anak atau SSB di negaranya.
Usai didepak PSM, Pvel sempat bermain ke sejumlah klub seperti Metallurg Bekabad (Uzbekistan), Dinamo Samarqand (Uzbekistan), FK Oqtepa (Uzbekistan), dan Oman Club (Oman).
Kenangan Terbaik
Masih teringat jelas gol indah yang dicetak Pavel kala melawan Semen Padang. Pavel mencetak gol "pisang ijo". Gol dicetak dari tendangan penjuru langsung.
Gol itu langsung dirayakan Pavel Purishkin dengan begitu emosional, sebab saat itu penampilan Pavel mulai mendapat sorotan.
Menurut catatatan kariernya, Pavel Purishkin sebenarnya pemain yang cukup baik. Ia adalah lulusan akademi Uzbekistan bernama Pakhtakor Tashkent.
Ia termasuk pencetak gol terbanyak dari Liga kelas 2 Uzbekistan pada tahun 2007 dan merupakan bagian dari Timnas Nasional U-17 Uzbekistan di Kejuaraan AFC U-17 2004 yang diadakan di Jepang.
Pavel Purishkin memulai karier profesionalnya pada tahun 2007, bersama Shurtan Guzar di Liga Uzbekistan.
Kemudian tahun 2011, Ia pindah ke Divisi 1 Kazakhstan dan mencetak 44 gol dalam 99 pertandingan untuk Ak Bulak, Spartak Semey, Astana-1964 dan CSKA Almaty.
Penyerang PSM Makassar Pavel Purishkin melakukan tendangan saat sesi latihan di Stadion Andi Mattalatta Makassarr, Senin (4/9/2017). (tribun timur/muh abdiwan)