Info CPNS
Cek NIK KTP Jangan Sampai Tak Bisa Daftar CPNS 2021, Sebanyak 287.965 Masuk Daftar Black List BKN
Penyebab NIK Tak Bisa Daftar CPNS 2021, berikut list KTP diblokir daftar CPNS padahal pendaftaran CPNS 2021 sudah buka
TRIBUN-TIMUR.COM- Update penyebab NIK Tak Bisa Daftar CPNS 2021, berikut list KTP diblokir daftar CPNS padahal pendaftaran CPNS 2021 sudah akan buka.
Jumlahnya tidak main-main, sebanyak 287.965 NIK KTP masuk daftar black list (daftar hitam) di kementerian.
Tahapan pengumuman Pendaftaran CPNS 2021 dimulai Rabu 30 Juni 2021.
Ratusan ribu formasi tersedia.
Coba cek NIK kamu sekarang, jangan sampai masuk daftar hitam BKN.
Beruntunglah kamu yang punya NIK dan tidak diblokir.
Artinya, kamu masih bisa Daftar CPNS 2021 mendatang.287.965 Orang Kena Blacklist BKN
Sayangnya, ada 287.965 orang yang sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak boleh lagi mendaftar CPNS 2021.
Pasalnya, mereka tidak mengikuti hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran 287.965 peserta SKD pada seleksi CPNS 2019 lalu.
"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal. Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.
"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57%) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.
"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.
Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.
Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD.
Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.
Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.
NIK Diblokir
Tak hanya peserta SKD yang tak hadir, para peserta yang kedapatan menggunakan jasa joki juga kena saksi dari BKN.
Dikutip dari rilis BKN beberapa waktu lalu, BKN telah mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada seleski CPNS 2019.
Hal tersebut dilakukan untuk kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun
penjara.
Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 lalu sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki.
Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS FormasiTahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus).
Selain itu, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus), dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
Tahapan CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai 30 Juni 2021 besok bersamaan dengan pendaftaran PPPK Nonguru Tahun 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 maupun PPPK 2021 di link resmi SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id/
Hal tersebut seperti dilansir Tribun-timur.com dari surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat edaran dibuat 28 Juni 2021 bertanda tangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Surat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 itu tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021
Dalam pengumuman tersebut, Pengumuman Seleksi CPNS-PPPK 2021 tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2021.
Adapun pendaftaran CPNS 2021 dibuka 30 Juni 2021. Demikian juga PPPK Nonguru 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 hingga 21 Juli 2021.
Berikut jadwal CPNS-PPPK 2021 dilansir Tribun-timur.com dari surat tersebut:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d. 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah 30 Juli: s.d. 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 30 Juli: s.d. 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d. 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober s.d 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022.
Sementara itu, untuk Jadwal Seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu pada surat edaran tersebut. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)