Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sikap Rektor UI Panggil Pengurus BEM Dianggap Memalukan, Fadli Zon: Sebagai Alumni Saya Mengecam

Sikap Rektor UI Panggil Pengurus BEM Dianggap Memalukan, Fadli Zon: Sebagai Alumni Saya Mengecam

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Fadli Zon 

TRIBUN-TIMUR.COM - Langkah pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil pengurus BEM Minggu (27/6/2021) kemarin berbuntut panjang.

Seperti diketahui, Rektor UI Prof Ari Kuncoro memanggil 10 pengurus BEM usai meme Jokowi The King of Lip Service viral di media sosial.

Menanggapi hal itu anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara

Fadli Zon menyayangkan sikap Rektorat Universitas Indonesia (UI) yang terlihat begitu arogan dalam menanggapi sikap kritis dari mahasiswanya.

Menurut dia, sikap tersebut amat memalukan, sebab  seharusnya kampus  sebagai tempat diskusi, tapi kini malah dibungkam.

"Sebagai alumni UI, saya mengecam sikap Rektorat @univ_indonesia yang cenderung membungkam kebebasan berekspresi @BEMUI_Official," tulis Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, Senin (28/6/2021).

Ia menyebut, aksi pemanggilan yang dilakuan oleh jajaran Rektorat UI itu sungguh amat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan sebuah negara.

"UI harusnya mengkaji dan mendalami apa yang disampaikan BEM UI secara akademik. Coba masuk ke substansi dan argumentasi. Sungguh memalukan pakai “panggilan” segala," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita mengatakan, pemanggilan yang dilakukan pihak rektorat dilakukan sehari setelah postingan BEM UI mulai ramai dibicarakan sebagai bentuk langkah pembinaan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Selain itu, Amelita juga menyampaikan bahwa yang dilakukan BEM UI tersebut telah melanggar peraturan.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujarnya.

Dalam hal ini, Amelita menekankan mengemukakan opini harus sesuai dengan aturan meskipun kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang (UU).

"Seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved