Tribun Luwu Utara
Penetapan Ranperda RTRW Luwu Utara Tunggu Persetujuan Substansi Kementerian Agraria
Pemkab Luwu Utara juga tetap terus melakukan berbagai upaya untuk segera mendapatkan persetujuan tersebut.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, menghadiri dua rapat paripurna di DPRD Luwu Utara, Senin (28/6/2021).
Adalah paripurna terkait pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda dan paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
Khusus penetapan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda), rupanya masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria.
Hal ini diungkap Suaib Mansur usai mengikuti paripurna terkait pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda.
Selain Ranperda RTRW 2021-2041, dua Ranperda eksekutif lainnya yang sementara dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
"Penetapan Ranperda masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, meski pada dasarnya seluruh fraksi di DPRD secara teknis sudah menyetujui tiga Ranperda ini," kata Suaib seperti dalam rilis Humas Pemkab Luwu Utara.
"Jadi, sebelum ditetapkan, persetujuan itu harus kita dapatkan terlebih dahulu," sambungnya.
Ia mengungkapkan, terkait persetujuan tersebut, pihaknya telah mengusulkan beberapa bulan lalu.
"Kita sudah usulkan beberapa bulan lalu untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Agraria, tapi sampai sekarang belum kita dapatkan. Mungkin banyak hal dan juga karena Covid-19, sehingga kita belum mendapatkan persetujuan itu," jelas dia.
Kendati demikian, Pemkab Luwu Utara juga tetap terus melakukan berbagai upaya untuk segera mendapatkan persetujuan tersebut.
"Saat ini kita masih terus melakukan upaya untuk mendapatkannya, sambil menunggu kita melakukan evaluasi sebagai tahap akhir dari sebuah Ranperda sebelum ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” terangnya.
Sementara itu, terkaiat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Suaib menyebutkan, tahun lalu adalah tahun di mana APBD terkoreksi sangat signifikan sehubungan terjadinya pandemi Covid-19 dan banjir bandang.
Sehingga pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan refocusing dan realokasi APBD.
Dikatakan Suaib, penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD adalah amanah pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada kesempatan itu, Suaib juga menyampaikan bahwa LKPD 2020 telah berhasil mendapatkan opini WTP ke-9 dari BPK Sulsel.