Tribun Luwu Utara
Tak Bersyarat, Indah Putri Indriani & Arifin Junaidi Butuh Diskresi Maju di Musda Golkar Luwu Utara
Dua kader bersaing memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua kader bersaing memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara.
Keduanya Indah Putri Indriani dan Arifin Junaidi.
Kedua bakal calon tersebut membutuhkan diskresi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Hal itu dikarenakan keduanya terhalang syarat pencalonan yang tercantum di Petunjuk Pelaksanaan (Juklat) Nomor 2 Tahun 2020.
Indah Putri Indriani terhalang di poin satu karena belum genap lima tahun jadi pengurus Partai Golkar.
Indah pernah menjabat Ketua DPC Gerindra Luwu Utara sebelum mundur pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara Arifin Junaidi terhalang di poin tiga karena pernah pindah partai.
Ia juga terhalang di poin nomor 10 karena punya anggota keluarga di partai lain.
"Jujur kedua calon harus dapat diskresi," kata Ketua DPD I Partai Sulsel Taufan Pawe kepada wartawan di Gedung DPD I Golkar Sulsel Jl Ammanagappa Kota Makassar, Jumat (25/6/2021).
Taufan Pawe mengatakan, DPD I Golkar Sulsel akan menempuh jalan bijak menyikapi kondisi tersebut.
Taufan mengatakan DPD I Golkar Sulsel akan merekomendasikan dua nama kepada DPP dalam permohonan diskresi.
"Situasi seperti ini kami tempuh jalan bijak, usulkan dua orang ini untuk dapat diskresi," katanya.
"Selama ini saya tidak pernah kirim dua orang, untuk Lutra dua kader orang terbaik, saya tidak mau keliru memutuskan. Kemungkinan dua disusulkan, mungkun satu atau kedua-duanya dapat diskresi," sambung Taufan Pawe.
Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota
Berikut 10 Syarat tersebut