Tribun Luwu Utara
Pelaku Begal di Luwu Utara Ternyata Sudah 2 Kali Masuk Lapas
Alpian (30) pelaku kasus begal di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan mantan narapidana.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Alpian (30) pelaku kasus begal di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan mantan narapidana.
Alpian tercatat sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Masamba.
Kapolsek Sukamaju, Iptu Jayadi mengatakan, Alpian pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan dan penggunaan obat terlarang jenis distro.
"Hasil interogasi dari keterangan tersangka, diketahui bahwa dia sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Masamba karena tersangkut kasus penganiayaan dan penggunaan obat terlarang jenis distro," kata Jayadi, Jumat (25/6/2021) sore.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
"Maksimal sembilan tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian handphone dengan cara kekerasan atau begal di Luwu Utara ditangkap polisi.
Dia ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Dusun Pongo, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Jumat (25/6/2021) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Sukamaju dibantu Unit Resmob Polres Luwu Utara, dipimpin Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri.
"Dini hari tadi, anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri di ruang kerjanya Jumat siang.
Amri mengatakan, penangkapan Alpian berdasarkan LPB/19/V/2021/POLSUL-SEL/ResLuwu/SekSukamaju, pada tanggal 19 Mei 2021.
Dimana pelaku telah merampas handphone milik Fadlan (16) di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, pada Rabu (19/5/2021) lalu.
Saat itu korban sementara menjaga bensin eceran yang dijual tepat di bahu jalan depan rumah orangtuanya.
Kemudian pelaku datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada korban dimana jalan menuju Tolada.
Saat korban menunjukkan arah jalan menuju Tolada, tanpa basa basi pelaku memukul dada korban dengan tinju.
Serta merampas HP merek VIVO Y 30 milik korban dan langsung kabur dengan sepeda motor.
"Setelah kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah mertuanya di Dusun Malapa, Desa Pongo," kata Amri.