Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Muda Pasrah Dirudapaksa di Kantor Polisi Gegara Diancam Penjara, Korban Sampai Menangis

Wanita muda pasrah dirudapaksa di kantor polisi gegara diancam penjara, korban sampai menangis

Editor: Ansar
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan- Wanita muda pasrah dirudapaksa di kantor polisi gegara diancam penjara, korban sampai menangis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wanita muda pasrah dirudapaksa di kantor polisi gegara diancam penjara, korban sampai menangis.

Seorang gadis belia mendapatkan perlakukan tak pantas di kantor polisi.

Bukannya melindungi, oknum polisi malah perdayai korban yang masih dibawah umur.

Kasus rudapaksa gadis cantik tersebut terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. 

Oknum polisi yang tugas di Maluku Utara itu diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kini pelaku yang berpangkat Briptu tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum anggota Polisi berinisial Briptu II diduga merudapaksa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di salah satu ruangan Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Briptu II diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek tempatnya bertugas.

Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial.

Setelah menjadi viral di media sosial, kasus yang melibatkan oknum anggota Polri ini mendapat tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved