Tribun Makassar
Utang Dinas Pertanian Tak Dibayar BKAD, Kadisnya Ngaku Trauma Jalankan Program
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulsel, Andi Ardin Tjatjo mengaku trauma mengerjakan program yang dananya tidak tersedia.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulsel, Andi Ardin Tjatjo mengaku trauma mengerjakan program yang dananya tidak tersedia.
Hal itu disampaikan Ardin mengingat belum adanya pembayaran paket-paket terhadap program yang dilakukan pada tahun 2020 lalu.
"Terus terang saya traumatik untuk mengerjakan pekerjaan yang akan datang dan saya harus butuh kepastian anggarannya (utang)," tegas Ardin Tjatjo saat ditemui Tribun, Kamis (24/6/2021) siang.
Ardin menginginkan adanya kepastian dana untuk membayar paket-paket yang telah ditangani Dinas Pertanian sebelum melangkah untuk mengerjakan kegiatan lain.
Ia menjelaskan, sebanyak Rp34 miliar utang yang belum memiliki surat perintah membayar (SPM).
Ditambah lagi untuk pembayaran pembangunan pabrik jagung, nilainya Rp25 miliar.
"Jadi total Rp59 miliar yang harus dibayarkan," papar Ardin Tjatjo
Ia melayangkan protesnya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel yang tidak mengeluarkan penjaminan pembayaran maupun SPM, padahal mekanismenya telah ia jalankan.
"Selama ini tidak keluar (SPM) maka kami OPD tidak akan melakukan kegiatan ini," tegasnya.
Ardin bahkan akan memilah pekerjaan yang akan dilakukan di APBD Perubahan. Ia tidak mau melanjutkan jika utang-utang itu tak dibayar.
"Mana yang bisa dikerja dan tidak. Kalau yang tidak bisa dikerja saya tidak bekerja. Karena dalam kepala dan hati saya lebih penting menyelesaikan utang," tuturnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menegaskan, utang Pemprov Sulsel di pihak ketiga harus dilunasi.
"Gubernur itu sangat bersikeras bahwa semua yang utang harus dibayar," ucap Sulkaf.
Kata Sulkaf, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih ada Rp123 Miliar utang Pemprov Sulsel ke pihak ketiga.
Hanya saja setelah direview utang yang memenuhi syarat hanya Rp92,715 miliar.
Rp57,795 miliar diantaranya kata Sulkaf secara administratif sudah lengkap.
Sulkaf menyebut, utang yang telah memenuhi syarat pembayaran sebesar Rp57 miliar lebih. Rp 34 miliar diantaranya ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Ada beberapa yang terlibat disitu. 168 (perusahaan). Itu baru berapa orang, perusahaan kecil-kecil. Jadi itu masuk zona hijau (bisa dibayar)," jelasnya. (*)