Vonis Habib Rizieq
Tok! Divonis 4 Tahun Penjara, HRS Terbukti Sebar Berita Bohong Hasil Swab RS Ummi dan Berbuat Onar
Tok! Habib Rizieq Shihab HRS 4 tahun penjara kasus swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab langsung Banding
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun."
Demikian penggalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khatwanto atas vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara tes swab RS Ummi Bogor dikutip dari live streaming Youtube PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Atas putusan majelis hakim ini, HRS langsung mengajukan Banding.
Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.
Pantauan tribunjakarta.com dari luar persidangan, Polrestro Jakarta Timur memperketat pengamanan sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
Tidak hanya menempatkan kendaraan taktis dan kawar berduri di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jajaran Polrestro Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.
Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.
"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada jajarannya saat sweeping depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Meski sejumlah simpatisan Rizieq tampak kooperatif saat diamankan ke Gedung Balai Lelang Tribik menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beberapa di antaranya sempat menolak saat diamankan.
Sedari pukul 07.30 WIB hingga 08.30 WIB setidaknya lebih lebih dari 20 simpatisan Rizieq yang diamankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan memicu penularan Covid-19 meluas.
Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.
"Serse, serse amankan ini," perintah Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun itu.
Belum diketahui pasti motif pria tersebut menyembunyikan senjata tajam dan ketapel dalam bagasi sepeda motornya, saat diamankan dia berdalih hendak menuju kawasan Pulogebang.