Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Habib Rizieq

Tok! Divonis 4 Tahun Penjara, HRS Terbukti Sebar Berita Bohong Hasil Swab RS Ummi dan Berbuat Onar

Tok! Habib Rizieq Shihab HRS 4 tahun penjara kasus swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab langsung Banding

Editor: Mansur AM
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus swab RS Ummi Bogor 

Bukan menyaksikan sidang putusan tes swab RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq dengan sangkaan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Pengadilan.

"Saya mau ke Pulogebang, pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung Stevano Leonard keperluan dan alasan membawa pisau.

Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).

"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.

Ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bahwa mereka bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Rizieq sehat merupakan pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terkonfirmasi Covid-19.

JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat vonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Terhadap tuntutan JPU, ketiga terdakwa membantah dengan alasan saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar sehingga tidak mengetahui terkonfirmasi Covid-19.

Serta pernyataan sehat itu guna meredam kabar hoaks yang menyebut Rizieq dalam kondisi kritis akibat Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan bahkan meninggal.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved