Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab 'Melawan' Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Lihat Upaya Hukum Eks Bos FPI

Rizieq Shihab 'melawan' usai divonis 4 tahun penjara, upaya hukum eks bos FPI.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab 

Kasus ini bermula dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor tentang manajemen RS Ummi yang dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq.

Saat itu, Rizieq tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, Rizieq yang baru saja pulang dari Arab Saudi menghadiri beberapa kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengaku tidak diberi kesempatan untuk melakukan tes usap terhadap Rizieq.

Belakangan diketahui bahwa RS Ummi sudah melakukan tes Covid-19 terhadap Rizieq dan hasilnya positif. Bahkan pada saat sudah dinyatakan positif Covid-19, Rizieq mengaku baik-baik saja dan menyembunyikan hasil tes tersebut.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved