Kasus Suap Nurdin Abdullah
KPK Butuh Waktu 118 Hari Lengkapi Berkas Perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
KPK Butuh Waktu 118 Hari Lengkapi Berkas Perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu 118 hari untuk melengkapi berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Detailnya, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat dan pengusaha Agung Sucipto (AS) kali pertama ditahan selama 20 hari di rutan KPK.
Terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Tersangka NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Tsk AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK memperpanjang masa tahanan untuk ketiga tersangka selama 40 hari mulai 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Kemudian, KPK kembali memperpanjang masa tahanan selama 30 hari Terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Namun perpanjangan masa tahan kedua, hanya diberikan kepada NA dan ER. Sementara berkas perkara AS sudah lengkap atau P21.
Lalu masa tahanan NA dan ER kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Kala itu selama 30 hari mulai 28 Mei 2021 - 26 Juni 2021. Itu merupakan perpanjangan terakhir.
Belum sampai batas akhir atau 120 hari, tepatnya 118 hari, Kamis (24/6/2021), Jubir KPK Ali Fikri menginformasikan sudah berkas perkara NA dan ER sudah lengkap atau P21.
"Jakarta, 24 Juni 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk Tsk NA dan Tsk ER oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap," katanya saat dikonfirmasi tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Kamis (24/6/2021).
"Hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," tambahnya.
KPK, lanjut dia, akan segera melimpahkan berkas ke JPU dalam waktu dekat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," kata nya.
Sehingga keduanya masih akan ditahan.
"Penahanan keduanya dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 sampai 13 Juli 2021," ujarnya.
Dimana keduanya ditahan?
"NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali Fikri.(*)