Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jumras Ungkap Pertemuannya dengan Agung Sucipto, Sempat Ditawari Rp 200 Juta

Jumras Ungkap Pertemuannya dengan Agung Sucipto, Sempat Ditawari Rp 200 Juta

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras mengungkapkan fakta baru dalam sidang pemeriksaan saksi ke-lima kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021). 

Dua hari setelah pertemuan itu, NA mengeluarkan SK pemberhentian Jumras sebagai kepala biro.

"Saya diberhentikan, pertemuannya hari Jumat, Minggu diberhentikan, bukan hari kerja. Karena Pak Anggu melaporkan ke Pak Gub katanya saya minta fee, padahal tidak," jelasnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan awalnya ia dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur pada Hari Minggu.

"Disana ada Prof Yusran, Samsul Bahri, dan Kepala BKD. Saya dipersilahkan duduk, lalu Pak Gub datang, langsung berikan saya SK, katanya kamu saya berhentikan dari kepala biro, katanya saya minta fee," ungkapnya.

"Setelah saya periksa itu, baru saya tahu ternyata yang laporkan itu Agung sucipto dan Ferry tenriadi," lanjutnya.

Jumras pun menerima SK tersebut dan mengatakan ke NA jika hal ini kelak akan jadi persoalan.

"Saya terima SK nya dan saya bilang ini kelak akan jadi persoalan ini. Saya bilang ke Pak Gub ingat pak, Agung pernah bilang bahwa dia pernah kasi uang ke bapak, dan disitu Agung ulang-ulang terus,", tutupnya.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Agung Sucipto di dakwa pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved