Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Rizieq Shihab

Hari Ini Rizieq Shihab dan Menantu Divonis, Dulu Singgung 11 Tokoh dan Pejabat saat Pembelaan

Hari Ini Rizieq Shihab dan menantu divonis, dulu singgung 11 tokoh dan pejabat saat pembelaan

Editor: Ansar
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab- Hari Ini Rizieq Shihab dan menantu divonis, dulu singgung 11 tokoh dan pejabat saat pembelaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijadwalkan menjalani sidang hari ini, Kamis (24/6/2021).

Sidang Rizieq Shihab hari ini dengan agenda vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor.

Selain MRS, menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat juga akan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang.

Termasuk mendengar bacaan tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.

Dalam sidang beragendakan pembelaan alias pledoi, Rizieq menjadi sorotan.

Ia turut menyebut nama 11 tokoh, di antaranya pejabat, jenderal hingga terpidana dalam sidang Kamis (10/6/2021).

Inilah rangkumannya seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Djoko Tjandra dan Pinangki

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.

Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara. 

Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved