Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Eksekusi Lahan Seharga Rp 2 Milliar di Pettarani Makassar Diwarnai Ketegangan

Eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappicini, Makassar, sempat diwarnai ketegangan, Kamis (24/6/2021) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappicini, Makassar, sempat diwarnai ketegangan, Kamis (2462021) siang.(Tribun-TimurMuslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappicini, Makassar, sempat diwarnai ketegangan, Kamis (24/6/2021) siang.

Ketegangan terjadi saat juru sita dari Pengadilan Negeri Makassar hendak membacakan putusan eksekusi.

Penghuni lahan yang juga sekalu tergugat dalam perkara itu, tidak terima dan sempat menghalang-halangi juru sita.

Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappicini pun berusaha menenangkan tergugat yang kalah dalam perkara sengketa itu.

Setelah berhasil ditenangkan, juru sita pun membacakan putusan eksekusi.

Dan penghuni rumah yang juga dijadikan kios itu, pun bersedia membongkar bangunannya.

"Hari ini dilakukan eksekusi dalam perkara No.44/EKS/2020/PN.Mks/Juncto No 340/Pdt/G/2016/PN.Mks," kata juru sita dari Pengadilan Negeri Makassar, Andi Baso Habibi ditemui di lokasi.

Putusan itu kata dia, terkait perkara yang dimohonkan Paulus Sentosa terhadap termohon Haja Sattiara Daeng Sangnging dan kawan-kawan.

"Iya sempat ada diamankan tadi karena menghalangi eksekusi. Putusan perkaranya sejak 2016 dan baru terlaksana hari ini," ujarnya.

Dalam penetapan putusan itu, tercantum harga tanah atau lahan sebesar Rp 2 milliar.

Sementara itu, Mardan (53) salah satu ahli waris dari tergugat mengatakan, dirinya sempat melakukan penolakan lantaran menemui kejanggalan dalam proses eksekusi.

Kejanggalan itu kata dia, lantaran lahan yang dieksekusi tidak sesuai dengan luas yang tercantum dalam sertifikat.

"Awalnya begini, berdasarkan putusan pengadilan cuman 251 (meter) juga berdasarkan sertifikat dan putusan pengadilan mulai tingkat pertama, kedua, ketiga sampai ke empat," kata Mardan.

"Tapi kok di eksekusi sampai ke depan, padahal sudah ada batanya tembok. Jadi, kalau sampai kedepan ini ada sekitar 360 meter," sambungnya.

Pihaknya pun mengaku akan menyurati Komisi Yudisial dan Dewan Penasehat Pengadilan terkait kejanggalan proses eksekusi itu.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved