Kasus Suap Nurdin Abdullah
BREAKING NEWS: Berkas Perkara Tersangka Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap
BREAKING NEWS: Berkas Perkara Tersangka Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menginformasikan, berkas tersangka NA dan kawan-kawan lengkap atau P21.
"Jakarta, 24 Juni 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk Tsk NA dan Tsk ER oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap," katanya via pesan WhatsApp, Kamis (24/6/2021).
"Hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," tambahnya.
Tak ayal, penahanan keduanya akan dilanjutkan.
"Penahanan keduanya dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021," ujarnya.
Dimana keduanya ditahan?
"NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," katanya.
KPK akan segera melimpahkan berkas ke JPU dalam waktu dekat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," jelasnya.(*)