Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Berkas Perkara Nurdin Abdullah Lengkap, Setelah KPK Periksa 55 Saksi, 10 Mangkir

Dua lainnya yakni Kepala Bidang di Dinas PUTR Andi Sahwan dan Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Andi Ardin.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) sudah lengkap.

Terakhir Tim Penyidik KPK memeriksa empat saksi di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (17/6/2021).

Keempat saksi yakni 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 orang wiraswasta.

Salah satu PNS yakni mantan ajudan peribadi (Adc) Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.

"Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta) dan Syamsul Bahri (PNS) dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke Tersangka NA dari berbagai pihak," kata Jubir KPK Ali Fikri

Dua lainnya yakni Kepala Bidang di Dinas PUTR Andi Sahwan dan Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Andi Ardin.

"Andi Sahwan Mulia Rahman (PNS) dan H. Andi Ardin Tjatjo (PNS) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Pemprov Sulsel," ujar Ali Fikri.

Keempat saksi tersebut menjadi yang terakhir diperiksa penyidik KPK sebelum berkas perkara NA dan Mantan Sekdis PUTR ER lengkap.

Seperti diketahui, selama 118 hari masa tahanan NA dan ER sudah ada 55 orang yang diperiksa sebagai saksi, lalu 10 orang mangkir dan 10 orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.

Artinya KPK telah menjadwalkan pemanggilan sekitar 75 orang saksi.

Sebanyak 10 nama yang mangkir yakni, Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta), Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA), La Ode Darwin (Swasta), Arief Satriawan (Konsultan) dan Muhammad Nusran (Dosen)

Lalu 10 orang belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan yakni Nurhidayah (mahasiswa), Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel), NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (swasta), Lily Dewi Candinegara SS (swasta),

Lalu Yusuf Rombe Passarrin (swasta), Hendrik Tjuandi (swasta), M Natsir Kadir (wiraswasta), M Tasrif Mursalim (PNS), dan Junaedi Bakri (PNS).

Dari 75 nama yang dipanggil sebagai saksi, 27 wiraswasta, 19 Pegawai Swasta, 8 pejabat pemerintahan, 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu 2 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 mantan pejabat, 2 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, 2 dosen, 1 mahasiswa, 1 anggota DPRD, 1 IRT, 1 konsultan dan 1 ajudan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved