Vonis Habib Rizieq
Ahok Dipenjara 2 Tahun sedang Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Abu Janda:Karma itu Memang Suka 2x Lipet
Abu Janda membandingkan vonis Ahok dengan Habib Rizieq Shihab. Ahok dipenjara 2 tahun, sedang Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal dengan nama Abu Janda turut berkomentar soal vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Abu Janda membandingkan vonis Ahok dengan Habib Rizieq Shihab.
Melalui Instagram, Abu Janda memposting kolase foto Ahok dan HRS.
Pada kolase tertulis 2 tahun di foto Ahok dan 4 tahun pada foto HRS.
"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda di akun Instagram @permadiaktivis2, Kamis (24/6/2021) sore, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Diketahui, hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab kasus swab RS Ummi Bogor.
Sebelumnya, dalam vonis Habib Rizieq Shihab, hakim Pengadilan Jakarta Timur juga memvonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Sementara tu, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sehingga, jika ditotal hukuman Rizieq Shihab menjadi 4 tahun delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun."
Demikian penggalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khatwanto atas vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara tes swab RS Ummi Bogor dikutip dari live streaming Youtube PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Artinya, jika Rizieq Shihab masuk penjara maka dia akan berada di dalam penjara sampai tahun 2025 akhir.
Atas putusan majelis hakim ini, HRS langsung mengajukan Banding.
Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.
Ahok Dipenjara 2 Tahun