Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Temuan BPK, Utang Pemprov Sulsel Masih Ada Rp123 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan masih ada Rp123 Miliar utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke pihak ketiga.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
ist
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan masih ada Rp123 Miliar utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke pihak ketiga.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief saat menghadiri rapat di DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (23/6/202) siang.

"Ada utang lagi, masih ada semua administrasinya di OPD. Itulah yang dikerjakan oleh Inspektorat dan BPKP untuk memetakan," sebut Sulkaf S Latief.

Setelah direview Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel beserta Inspektorat Sulsel, utang yang bisa diakui hanya Rp92,715 miliar.

Rp57,795 miliar diantaranya kata Sulkaf secara administratif sudah lengkap.

Artinya bisa dibayar langsung melalui penganggaran.

Dengan begitu, masih ada Rp34,9 miliar lebih yang harus dirampungkan administrasinya.

"Menurut BPKP masih ada Rp34 miliar lebih yang perlu dilengkapi administrasinya. Kalau selesai bisa dibayarkan," jelasnya.

Sulkaf menyebut, utang yang telah memenuhi syarat pembayaran (Rp57 miliar lebih) Rp 34 miliar diantaranya ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

"Ada beberapa yang terlibat disitu. 168 (perusahaan). Itu baru berapa orang, perusahaan kecil-kecil. Jadi itu masuk zona hijau (bisa dibayar)," jelasnya.

Saat ini, Pemprov sedang melakukan koordinasi untuk mencari solusi pembayarannya.

Rencananya melalui parsial APBD atau memasukkan dianggaran perubahan.

"Jadi itu bukan ranahnya Inspektorat menentukan. Intinya kami harap para pihak ketiga di luar Pemprov sabar. Bahwa memang kami minta maaf terkait kejadian ini," tuturnya.

Diketahui, pada awal menjabatnya Andi Sudirman Sulaiman terkuak utang sebesar Rp304 miliar di kontraktor.

Utang tersebut bersumber dari pekerjaan fisik tahun 2020 yang sudah rampung 100 persen namun tak dibayarkan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved