Tribun Makassar
Tanggapan Pengelola Rest Camp Soal Operasional Kafe dan Resto Hanya Sampai Pukul 8 Malam
Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlaku sampai 5 Juli 2021.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlaku mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Dalam surat edarat tersebut disebutkan, kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
Selain itu, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
Pengelola Rest Camp Baruga Makassar, Arfah Aksa menanggapi hal ini.
Ia menyayangkan pembatasan ini.
Pasalnya, tempat tersebut baru ramai pada pukul 19.00 Wita.
"Kalau wajib tutup jam 20.00 Wita saat malam minggu berarti operasionalnya hanya sebentar, sejam ji," katanya melalui Pesan WhatsApp pada Tribun Timur, Selasa (23/6/2021).
Jika demikian, lanjut Arfah ia tentu sulit meraup keuntungan. Bahkan mustahil.
"Seharusnya, di malam minggu Rest Camp ramai, tetapi justru dibatasi lagi operasionalnya," ucapnya.
Padahal, baru seumur jagung Arfah dan rekannya Yudi baru saja membuka usaha tersebut.
Bahkan, semuanya masih serba kekurangan.
"Kami justru berharap ada bantuan dari pemerintah, ini justru sebaliknya," bebernya.
Ia mengungkapkan, karena hal ini potensinya kehilangan penghasilan hingga 50 persen," beber Arfah.
Sembari menantikan kebijakan ini berakhir, ia pun berusaha buka lebih awal.
"Mau buka jam 5 sore. Tapi takutnya lagi tidak ada yang datang," ucapnya.
Ia pun berharap, pemerintah tak hanya membatasi operasional tetapi memberikan solusi bagi pelaku usaha menengah ke bawah. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit