Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Perketat PPKM Mikro, Danny Pomanto Minta Pengusaha Tidak Panik

Berdasarkan indikasi dari IDI, kata Danny, masyarakat dari luar memberi kontribusi besar dalam peningkatan kasus di Kota Makassar.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto meminta pengusaha tidak perlu panik dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku selama dua pekan.

Dimana hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Makassar dengan nomor : 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.

Berbeda dari sebelumnya, SE kali ini membatasi jam operasional cafe, warkop, restoran atau tempat usaha lainnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

"Benar dilarang orang membuka restoran dan warungnya sampai jam 8, tetapi 24 jam bisa melayani take away. Tapi prinsipnya kan ini persoalan managemen saja," ujar Danny, Rabu (23/6/2021).

"Jadi kami meminta teman-teman pengushaha tidak usah panik. Karena pemerintah sangat bijak soal ini," lanjutnya.

Meski Makassar memiliki ukuran dan cara penanganan tersendiri dalam menekan penularan Covid-19, Danny mengatakan PPKM mikro dari pemerintah pusat merupakan langkah yang luar biasa. 

"PPKM sudah berlaku, perintah negara walaupun bagi kami ada ukuran-ukuran, tapi saya melihat PPKM itu luar biasa," katanya

Selain itu, Danny menegaskan, bakal memberlakukan double screening lantaran kontribusi penambahan kasus Covid-19 di Makassar datang dari luar.

"Itu pekerja dari Jawa kan. Kemudian itu dari angkatan laut, 49 orang itu yang sudah ditangani Provinsi sama BNPB atau badan dari laboratorium itu kan juga dari luar," sebutnya.

Berdasarkan indikasi dari IDI, kata Danny, masyarakat dari luar memberi kontribusi besar dalam peningkatan kasus di Kota Makassar.

"Maka kami akan segera melakukan double screening di bandara," ucapnya.

Saat ini, pemerintah kota berkewajiban menurunkan kasus Covid-19. Menurutnya, bukan hanya menurunkan kasus tapi berupaya agar masyarakat juga sudah bisa membuka masker.

"Kewajiban kita menurunkan terus Covid-19 sehingga kalau perlu bukan hanya buka toko, tapi tambahi, boleh buka masker misalnya," tutupnya.

Sekedar diketahui, berikut hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran nomor : 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved