Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Besok, Giliran Sopir Agung Sucipto Bersaksi di Pengadilan Negeri Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
Sopir terdakwa Agung Sucipto, Nuryadi bakal dihadirkan sebagai saksi di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sopir terdakwa Agung Sucipto, Nuryadi bakal dihadirkan sebagai saksi di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).
Seharusnya, Nuryadi sudah memberikan keterangan di persidangan pada pekan lalu.
Namun ia terlambat hadir. Ia baru tiba di PN sekitar pukul 18.10 Wita.
Sehingga Hakim Ketua, Ibrahim Palino memerintahkan agar pemeriksaan Nuryadi sebagai saksi ditunda pekan ini.
"Karena waktu sidang yang sudah mau berakhir, mungkin sebaiknya Nuryadi diperiksa pada sidang berikutnya," kata Ibrahim Palino saat memimpin sidang Kamis 17 Juni 2021 lalu.
Diketahui, Nuryadi merupakan orang yang mengantar Anggu saat menyerahkan koper berisi Rp2,5 M ke mantan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat di Taman Macan pada 26 Februari 2021.
Diduga uang senilai Rp2,5 miliar tersebut merupakan mahar yang diberikan Anggu untuk memenangkan beberapa proyek di Sulawesi Selatan.
Namun malam yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Edy Rahmat, Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, Nuryadi, Irfan, dan Samsul Bahri.
Namun KPK berkeyakinan hanya ada 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Nurdin Abdulla, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
Selain Nuryadi, ada satu nama lagi yang berpotensi dipanggil sebagai saksi yaitu Mantan Bupati Bulukumba AM. Sukri Sappewali.
Pasalnya nama AM Sukri sempat disebut sebagai salah satu penerima suap saat Raymond Halim selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
"Saya disuruh catat istilah gedung putih untuk penyetoran fee 5 persen untuk Gub, dikurangi untuk pak Sukri (Mantan Bupati Bulukumba)," ujar Raymon saat menjadi saksi di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).
Diketahui, Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.