Tribun Luwu Utara
Warga Seko Luwu Utara Minta HGU 23 Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai PT Seko Fajar Dikembalikan
Anggota DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Patahuddin, melakukan kunjungan ke Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SEKO - Anggota DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Patahuddin, melakukan kunjungan ke Luwu Utara.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi wilayah terpencil Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kunjungannya selama tiga hari, 19-21 Juni 2021, Syafiuddin banyak menerina aspirasi masyarakat.
Diantaranya persoalan proyek jalan yang saat ini belum selesai.
Masyarakat, kata Syaifuddin, meminta agar dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Warga Seko juga mengadukan lahan yang dikuasai dan ditelantarkan oleh PT Seko Fajar Plantation.
Agar segera dicabut izinnya kemudian dikembalikan ke masyarakat.
"Ada dua persoalan yang cukup besar menjadi sorotan masyarakat Seko, yakni program jalan yang saat ini tidak diselesaikan oleh kontraktor dan tanah di bawah penguasaan HGU PT Seko Fajar minta dikembalikan penguasaannya kepada masyarakat," kata Syaifuddin di Masamba, Selasa (22/6/2021) malam.
Menanggapi permintaan masyarakat Seko, Syafiuddin mengaku segera menindaklanjutinya.
Apalagi kata dia, persoalan akses jalan merupakan persoalan krusial warga Seko yang membuat daerah mereka masih terisolir hingga kini.
"Ini sudah menjadi kewajibannya sebagai salah satu wakil rakyat dari daerah pemilihan ini untuk selalu mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan umum masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, program insfrastruktur jalan ke Seko akan selalu menjadi perhatiannya dan tetap berusaha mengawal agar berkelanjutan hingga selesai.
Apalagi, proyek jalan tahun anggaran 2021 ini tidak terealisasi 100 persen dan masih menyisakan beberapa kilometer hingga sampai ibu kota kecamatan.
"Ini perlu diprogramkan kembali sisanya di tahun anggaran berikut," ucapnya.
Terkait HGU Seko Fajar, dia sangat mendukung keinginan masyarakat apalagi HGU sudah jatuh tempo sejak Desember 2020.