Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Investasi

Tips Terhindar Penipuan Mata Uang Digital atau Aset Kripto Sehingga Menyesal

Cek 5 tips investasi mata uang sebelum membelinya mata uang digital atau Kripto seperti Bitcoin.

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
Kini mata uang digital atau Kripto seperti Bitcoin menjadi popular sekarang ini. Yuk cek 5 tips investasi mata uang sebelum membelinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kini mata uang digital atau Kripto menjadi popular selama masa pandemi.

Bahkan, banyak anak muda hingga dewasa melakukan Investasi aset Kripto.

Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mempunyai pengetahuan dan wawasan terkait aset Kripto.

Tak sedikit masyarakat pun mengalami kerugian karena tak tahu cara berinvestasi di mata uang kripto.  

Mereka banyak tertipu saat mau membeli.

Padahal, aset Kripto sangat dinamis.

Baca juga: China Luncurkan Mata Uang Digital Menyusul Korea Selatan, Bagaimana Indonesia?

Seorang investor pemula harus mempunyai pemahaman pasar luar negeri.

Rata-rata pebisnis pemula hanya tergiur soal masalah keuntungan.

Tanap berpikir risiko dari berinvestasi di aset Kripto.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset Kripto ilegal.

Modus yang digunakan Investasi Kripto bodong tersebut beragam.

Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida.

Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.

Lantas, bagaimana caranya menghindari Investasi Kripto bodong?

Baca juga: Pahami Dulu Penjelasan Profesor Universitas Indonesia Sebelum Beli Cryptocurrency atau Uang Digital

Mengutip dari siaran pers Zipmex, Selasa (22/6/2021), berikut 5 tips investasi Kripto sehingga terhindari Investasi bodong:

1.    Berinvestasilah di Platform yang Terdaftar Bappebti

Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset Kripto sebagai komoditas aset Investasi.

Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pada awal tahun 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset Kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset Kripto, Anda disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut.

Jangan membeli aset atau berinvestasi di perusahaan yang tidak terdaftar Bappebti.

Sebab, akan besar kemungkinan dana Anda lenyap atau mungkin disalahgunakan.

Baca juga: Apa itu Gharar? Bitcoin & Aset Kripto Lainnya Boleh Diperjualbelikan Sepanjang Tidak Terjadi Gharar

2. Pilih Aset Kripto yang Tepat

Sama seperti jenis investasi lainnya, Anda harus mengetahui seluk-beluk sebuah aset sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Sebelum memilih aset kripto, cari tahu terlebih dahulu fungsi dan tujuan pembuatannya.

Setiap aset kripto pasti memiliki kegunaan (utility) yang bertujuan untuk mengatasi masalah yang ada.

Cari tahu apa tujuan aset Kripto tersebut, bagaimana caranya bekerja, dan seperti apa mekanisme dalam blockchain-nya.

Anda juga disarankan mencari tahu siapa pembuat aset kripto tersebut dan bagaimana rekam jejak mereka di masa lalu di bidang blockchain.

Seluruh informasi ini bisa Anda dapatkan dalam whitepaper yang dapat diunduh secara bebas di internet.

Baca juga: Menurut Pakar Digital, Begini Cara Cepat Dapat Untung dari Investasi Pasar Mata Uang Kripto

3.  Waspada Skema Ponzi

Skema Ponzi adalah salah satu modus penipuan paling marak yang terjadi di bidang keuangan.

Bukan hanya dalam mata uang digital, tetapi juga mata uang fiat. Modus operandinya menawarkan sejumlah keuntungan besar dalam rentang waktu singkat.

Dalam modus ini, tiap investor akan mendapatkan uang berupa keuntungan yang berasal dari setoran investor berikutnya, bukan profit dari bisnis yang dilakukan.

Sehingga, ketika tidak ada investor lain yang masuk, keuntungan Anda pun akan menghilang.

Untuk menghindari risiko ini, apabila Anda didekati secara langsung, pastikan Anda menanyakan informasi mendasar dari bisnis tersebut secara mendetail.

Biasanya skema Ponzi akan menutup dengan baik seluruh informasi perusahaan dari jangkauan investor.

Cari tahu juga ulasan-ulasan terkait perusahaan atau bisnis tersebut di forum-forum internet.

Jalin komunikasi dengan orang-orang yang pernah bergabung di dalamnya untuk mendapatkan informasi yang utuh sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Baca juga: Apa Itu Mata Uang Kripto? Jadi Tren Dunia, Muncul Lagi Dogecoin yang Siap Melawan Dominasi Bitcoin

4. Edukasi dan Riset Mendalam

Tidak ada kata terlambat untuk belajar.

Ketika berinvestasi aset kripto, modal utama yang perlu dimiliki investor dan trader adalah wawasan dan ilmu pengetahuan.

Tanpa wawasan dan ilmu yang memadai, modal Anda dapat saja habis dalam sekejap.

Sebab, Anda berinvestasi tanpa strategi yang matang dan menempatkannya di tempat yang salah.

Oleh karena itu, disarankan untuk banyak belajar dan mencari tahu investasi aset kripto dengan tepat.

Anda bisa mempelajarinya melalui tayangan channel YouTube atau mengikuti kelas yang diadakan media kripto atau komunitas.

Biasanya komunitas aset kripto seringkali membuat acara-acara khusus yang mengedukasi anggotanya dalam berinvestasi.

Baca juga: Apa Itu Dogecoin, Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin yang Melesat Gegara Elon Musk

5. Bergabung dengan Komunitas yang Tepat

Aset kripto tumbuh dan berkembang melalui komunitas.

Fenomena ini bisa dibilang sangat berbeda dengan jenis investasi lainnya.

Tak heran, komunitas pegiat aset kripto memiliki hubungan yang cukup erat satu sama lain.

Masing-masing pengguna biasanya saling bertukar informasi dan berbagi wawasan mengenai aset kripto.

Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mencari komunitas yang tepat yang bisa menjadi tempat Anda untuk sharing atau berbagai informasi.(*)

Baca juga: Siapa Elon Musk? Orang Terkaya di Dunia yang Cuitannya Bikin Harga Bitcoin Ambruk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved