Tribun Luwu Utara
Pukul Warga Sukamaju, 3 Pemuda Munte Luwu Utara Ditangkap Polisi
Tiga pemuda asal Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Tiga pemuda asal Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Mereka adalah Arif (30), Ardi Hasrul (28), dan Irvandi Zhandi (22).
Ketiganya ditangkap personel Polsek Sukamaju di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Senin (21/6/2021) kemarin.
Kapolsek Sukamaju, Iptu Muh Jayadi mengatakan, para pelaku ditangkap dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/13/VI/2021/SPKT tanggal 18 Juni 2021.
Oleh korban bernama Sakir warga Sukamaju.
Jayadi menuturkan, ketiga pelaku terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Jayadi dalam keterangan resminya yang diterima TribunLutra.com via WhatsApp, Selasa (22/6/2021) malam.
Kasus penganiayaan terhadap Sakir oleh ketiga pelaku terjadi di Desa Minga Tallu, Kecamatan Sukamaju pada tanggal 17 Juni lalu.
Usai melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri.
Mereka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Namun, pada tanggal 21 Juni siang, polisi mendapat informasi tempat persembunyian pelaku di Desa Tolangi.
Tidak begitu jauh dari Kantor Polsek Sukamaju.
Dipimpin kapolsek penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan.
"Pelaku penganiayaan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," tuturnya.