Tribun Jeneponto
Menyerahkan Diri, Bendahara DPRD Jeneponto Belum Ditetapkan Tersangka Usai Gelapkan Uang Mamin
Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Freman memilih menyerahkan diri ke polisi.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Freman memilih menyerahkan diri ke polisi.
Freman menyerahkan diri ke polisi setelah melarikan diri membawa uang makan dan minum serta gaji ASN di DPRD Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan mengatakan, kasus Freman sudah dinaikkan tingkat sidik.
"Kasusnya kami sudah naikkan ke tingkat sidik, sudah kami gelarkan di Polda Sulsel," ujar Iptu Andri Kurniawan saat ditemui di ruangannya, Senin (21/6/2021) siang.
Namun hingga saat ini, Freman belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal ia dilaporkan ke polisi sejak Bulan Mei 2021.
"Untuk penetapan tersangkanya belum dan itu juga tunggu proses dari hasil audit," bebernya.
Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp1 M lebih.
Namun uang dibawa Freman, belum ia belanjakan secara keseluruhan.
Pihak kepolisian berhasil selamatkan sekitar 50 persen dari uang yang ia bawa.
"Yang dihabiskan oleh terduga sendiri ada sekitar Rp500 juta lebih," ujarnya.
Sementara uang yang berhasil diselamatkan ada sekitar Rp500 juta lebih.
Adapun pengakuan dari Freman, bahwa ia menghabiskan uangnya dengan berfoya-foya.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan menyusul enam orang saksi sudah dipanggil.
Polisi memperkirakan kasus Freman akan tuntas tahun ini.
"Insya Allah kami target selesai tahun ini," tuturnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.