Tribun Nasional
Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penipuan, Bos Tambang di Kendari Masih Berkeliaran
Putusan itu terkait kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pengusaha tambang asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Obong Kusuma Wijaya (36), mempertanyakan putusan Mahkamah Agung nomor 378 K/Pid/2021 pada tanggal 7 April 2021.
Putusan itu terkait kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP.
Dalam petikan putusan itu, terdakwa bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo (54) telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Namun, kata Obong sapaan Obong Wijaya Kusuma, Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo belum juga ditahan.
"Dia (Ivy Djaya Susantyo) didakwa karena menggambil IUP dan lahan tambang milik kami. Dia sudah divonis satu tahun penjara tapi masih bebas melakukan pencurian Ore Nikel milik kami serta masih bebas juga berkeliaran," kata Obong kepada Tribun, Minggu (21/6/2021) siang.
Sepengatahuan Obong, pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah melanyangkan surat panggilan ke Ivy Djaya Susantyo.
"Terpidana Ivy Djaya Susantyo sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dipenjara tetapi belum menghadap," katanya.
Obong pun meminta juga kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Ivy Djaya Susantyo agar membantu menyampaikan keberadaannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Supaya apabila Ivy Djaya Susantyo tidak menghadap pihak Kejaksaan, maka Ivy Djaya Susantyo dapat dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan di tempat keberadaannya," ujar Obong.
"Dan agar tidak masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) atau buronan," sambungnya.
Lebih jauh Obong menjelaskan, kasus yang menjerat Ivy Djaya Susantyo itu bermula atas laporan dugaan penipuan yang ia masukkan ke Polda Sulawesi Tenggara.
Ia melaporkan kasus itu tertanggal 15 Februari 2019, dengan register bukti laporan Nomor: TBL/61/II 2019/ SPKT Polda Sultra.
"Bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan lahan tambang kami telah diambil dengan cara menipu oleh terpidana Ivy Djaya Susantyo pemilik PT Adhi Kartiko Pratama dan oleh sebab itu Ivy Djaya Susantyo telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun," ungkap Obong.
Akibat tindak pidana penipuan itu, Obong mengaku mengalami kerugian hingga ratusan milliar rupiah.
"Kalau dihitung-hitung sejak dia (Ivy Djaya Susantyo) memalsukan itu IUP dan mengambil lahan tambang kami secara sepihak, kerugian yang kami alami itu sampai ratusan milliar," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/direktur-ut3r33.jpg)