Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Pekan Depan, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengacara Aniaya Pacarnya ke Kejari Bulukumba

Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum pengacara berinisial HA (29 tahun) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Tayang:
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ilustrasi
Ilustrasi kekerasan fisik 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum pengacara berinisial HA (29 tahun) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah P21 atau sudah lengkap.

Hal itu tu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, Aipda Ajis Safri, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/6/2021) siang.

"Iya sudah P21, tinggal diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Aipda Ajis Safri.

Rencananya, berkas dan barang bukti bakal diserahkan pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba meminta penyidik PPA Polres Bulukumba untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan itu.

Itu disampaikan oleh Andi Novi, yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bulukumba.

Ia mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan yang melibatkan oknum pengacara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Namun sampai saat ini, penyidik belum juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti. 

Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penyerahan tersebut.

"Sisa penyidik saya tunggu kapan diserahkan, karena berkas sudah dinyatakan P-21," kata Andi Novi.

Sekadar diketahui, sebelumnya, oknum pengacara HA melakukan kekerasan terhadap pacarnya FA pada Oktober 2020 lalu. 

HA menjemput korban menggunakan mobil pribadinya, saat di atas mobil, FA menerima telepon dari temannya.

Dan HA tidak terima penjelasan korban jika telepon tersebut berasal dari teman FA.

HA pun akhirnya memukul FA, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian pipi, lengan dan baju yang dikenakannya robek. 

Atas kejadian ini, pihak keluarga mendesak polisi untuk segera menahan pelaku, yang saat ini masih berkeliaran.

“Kami tidak mau hal serupa terjadi, apapun itu pelaku harus ditangkap segera. Jangan sampai terjadi hal serupa. Kami pihak keluarga tidak terima jika tersangka seenak jidat berkeliaran dan tetap eksis di sosial media,” harap kerabat korban, FJ.  (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved