Begini Proses Tes Pegawai KPK Jadi ASN, Kok Cuma TWK?
Berikut ini proses tes pegawai KPK jadi ASN. Kok cuma TWK sih? Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, akhirnya angkat bicara mewakili KPK penuhi panggilan
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini proses tes pegawai KPK jadi ASN. Kok cuma TWK sih?
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, akhirnya angkat bicara mewakili KPK penuhi panggilan Komnas HAM.
Hal ini bermulai dari Panggilan Komnas HAM terkait pengaduan pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 51 pegawai tak lolos tes hingga akhirnya dipecat.
Namun Ghufron akhirnya terpaksa harus meluruskan informasi terkait keterangan pihak Komnas HAM yang dianggap mengaburkan fakta.
Ghufron lantas membantahnya, "Saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Waktu itu, kata Ghufron, sudah dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak.
"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," katanya.
Ghufron merinci, tes kompetensi dasar meliputi tiga aspek yakni Tes Inteligensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan TWK.
"Dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," jelasnya.
Dijelaskan Ghufron, pegawai KPK tidak menjalani TIU karena sudah dites saat proses rekrutmen baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.
Begitu pula dengan tes kompetensi bidang yang tidak diperlukan lagi karena pegawai KPK sudah mumpuni dalam pekerjaannya memberantas korupsi.
"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah," ujarnya.
Ghufron mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata dia.
Sebelumnya, Anam mengungkapkan ada tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron dalam pemeriksaan pada Kamis (17/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/begini-proses-tes-pegawai-kpk-jadi-asn-kok-cuma-twk.jpg)