Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Mengenal Prinsip Sistem Pembayaran

Proses transaksi jual beli tidak bisa dilakukan secara sembarangan.Apalagi sistem jual beli dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.

Editor: Sudirman
Dok Pertamina
Transaksi pembayaran melalui aplikasi My Pertamina di SPBU 

Sistem harus memiliki prosedur yang jelas tentang risiko kredit dan resiko likuiditas.

Misalnya ketika peserta tidak dapat membayar kredit saat telah jatuh tempo atau saat peserta kekurangan uang untuk membayar saat jatuh tempo.

Untuk menangani kedua hal tersebut, harus ada prosedur yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sistem harus menjamin setelmen pada hari yang sama

Sistem pembayaran harus mampu menjamin setelmen pada hari yang sama artinya dapat menyelesaikan transaksi dalam hari yang sama.

Misalnya seorang peserta mengirim uang dari suatu bank ke bank lain, maka bank tersebut harus bisa melakukan setelmen (menyelesaikan dan memberikan bukti transaksi) pada hari yang sama.

Sistem dengan multilateral netting mampu memastikan penyelesaian setelmen yang cepat pada peserta yang tidak mampu menyelesaikan kewajibanya untuk satu setelmen besar

Sri Mulyati Tri Subari dan Acarya dalam buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003), menyebutkan bahwa pada multilateral netting bank mampu membuat satu posisi final untuk semua bank mitranya, sehingga hanya ada satu setelmen untuk setiap bank.

Asset yang digunakan untuk setelmen berada di bank sentral

Berbagai asset yang dibutuhkan untuk melakukan setelmen atau penyelesaian transaksi berada di bank sentral guna menjaga stabilitasnya.

Sistem menjamin keamanan, kepercayaan, dan memiliki penanganan darurat

Suatu sistem pembayaran harus mampu menjamin keamanan dan kepercayaan pesertanya.

Hal tersebut berarti sistem pembayaran dalam menyimpan data serta dana pesertanya sebagai rahasia agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Salah satu prinsip dalam kebijakan sistem pembayaran adalah aman. Prinsip aman berarti risiko dalam sistem pembayaran dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh penyelenggara sistem pembayaran.

Risiko yang dimaksud seperti risiko likuiditas, kredit, dan fraud. Sistem pembayaran juga harus memiliki rosedur penangan darurat untuk melindungi peserta misalnya saat terjadi kehilangan atau penipuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved