Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timor Leste

Mantan Mata-mata Australia untuk Timor Leste Dihukum karena Sebar Informasi Rahasia

Dilansir dari The Age, Jumat (18/6/2021), mantan mata-mata Australia yang dikenal sebagai Saksi K, telah dijatuhi hukuman percobaan.

Editor: Muh. Irham
int
Ilustrasi 

TRIBUNTIMUR.COM - Kasus penyadapan Australia mengenai urusan Timor Leste pada tahun 2004 lalu, kembali mencuat.

Dilansir dari The Age, Jumat (18/6/2021), mantan mata-mata Australia yang dikenal sebagai Saksi K, telah dijatuhi hukuman percobaan.

Mereka dituduh berkonspirasi untuk mengungkapkan informasi rahasia tentang dugaan operasi Australia untuk menyadap ruang kabinet Timor Timur selama negosiasi perjanjian minyak dan gas yang sensitif.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Magistrat ACT pada hari Jumat, hakim Glenn Theakston memilih untuk tidak memenjarakan mantan mata-mata itu.

Dalam persidangan, keberadaan Saksi K disamarkan dari pandangan ruang sidang di balik dinding panel hitam.

Saksi K mengaku bersalah atas tuduhan pada hari Kamis.

Dia sekarang tunduk pada ikatan perilaku baik selama 12 bulan.

Theakston mengatakan pelanggaran itu "tidak sepele" dan kerahasiaan dalam badan-badan intelijen harus dijaga, Guardian Australia melaporkan.

"Tidak bisa dan tidak boleh sampai ... mantan anggota staf secara sepihak meninggalkan kewajiban keamanan itu," kata Theakston.

"Itu bukan pelanggaran yang akan disembunyikan untuk beberapa waktu."

Theakston mengatakan persyaratan keamanan dari Dinas Intelijen Rahasia Australia "ketat dan mutlak".

Tetapi hakim juga mencatat bahwa Saksi K tampaknya dimotivasi oleh rasa keadilan daripada keuntungan pribadi.

Mantan perwira intelijen itu terlibat dalam menyebarkan tuduhan bahwa operasi penyadapan tahun 2004 terhadap Timor Timur tampaknya memberi Australia keuntungan dalam negosiasi komersial untuk membagi sumber daya minyak dan gas di Laut Timor.

Tindakan Saksi K dan mantan pengacaranya, Bernard Collaery, membantu pemerintah Timor Leste membangun kasus melawan Australia di Den Haag.

Hal itu menyebabkan Canberra merundingkan kembali kesepakatan tersebut.

Saksi K selalu menunjukkan bahwa dia akan mengaku bersalah karena melanggar undang-undang kerahasiaan.

Tetapi ada bertahun-tahun negosiasi yang berlarut-larut antara pembelaannya dan penuntut atas fakta-fakta yang disepakati dari kasus tersebut serta bukti yang dapat diajukan di pengadilan terbuka.

Collaery, seorang pengacara dan mantan jaksa agung ACT, menghadapi kemungkinan penjara karena diduga membantu kliennya.

Collaery terus melawan tuduhan terhadapnya di Mahkamah Agung ACT, di mana sidang pengadilan atas banding yang diajukan olehnya menantang perintah kerahasiaan.

Senator independen Rex Patrick memuji tindakan Saksi K, melabelinya sebagai pahlawan dan mencemooh penuntutannya sebagai aib.

"Hari ini saya merasa malu menjadi orang Australia," kata Patrick.

“Agar jelas, Australia tidak memata-matai mereka karena alasan keamanan nasional – mereka mencoba menipu negara baru dan termiskin di dunia dalam royalti minyak dan gas.

"Petugas ASIS, Saksi K, meniup peluit tentang konspirasi ini untuk menipu rakyat Timor-Leste. Dia melakukannya melalui saluran formal."

Pengacara senior Pusat Hukum Hak Asasi Manusia Kieran Pender mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kisah itu adalah "babak gelap dalam sejarah Australia".

“Saksi K melakukan hal yang benar. Pelapor harus dilindungi, bukan dihukum,” katanya.

“Alih-alih mengakui peran penting yang dimainkan Saksi K dalam mengungkap kesalahan, dia didakwa, dituntut, dan kini telah dijatuhi hukuman, dengan sebagian besar proses ini berlangsung secara rahasia.

“Tidak ada kepentingan publik untuk menuntut pelapor.”(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved