Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Terbongkar Fahri Hamzah dan Aziz Syamsuddin Difasilitasi Terdakwa Edhy Prabowo Urus Benih Lobster

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin terungkap dalam sidang tipikor dapat fasilitas Edhy Prabowo.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mantan menteri KKP Edhy Prabowo dan wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM- Petinggi Partai Gelora sekaligus mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap Kasus Izin Ekspor Benih Lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya, Safri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

Sebelumnya, ponsel pintar Safri disita penyidik sebagai barang bukti.

Jaksa mengungkapkan ada isi percakapan untuk mendorong perusahaan Fahri Hamzah lolos sebagai eksportir benih lobster.

Baca juga: Ini Nama Perusahaan Fahri Hamzah Disebut-sebut di Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo, Tanggapan Fahri

Hakim Ketua Albertus pun langsung terkejut mendengar nama Fahri Hamzah disebut ikut menitipkan kuota ekspor benih lobster kepada Edhy Prabowo.

“Wow,” singkat hakim.

Dalam percakapan itu, Edhy memerintahkan Safri untuk menerima tim Fahri Hamzah.

“Langsung hubungi dan undang presentasi,” bunyi pesan dari Edhy kepada Safri.

Safri mengaku melaksakan perintah Edhy itu.

Hanya saja, Safri tidak mengingat nama perusahaan Fahri Hamzah.

Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau Rakyat Negara Lain Pergi Haji, Maka Rakyat Kita Harus Pergi Haji

Safri menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswandhi Pranoto Loe.

Mereka didakwa bersama-sama menerima uang suap pemberian izin ekspor BBL senilai Rp 25,7 miliar.

Namun, dalam kesaksiannya, Safri mengaku tidak mengetahui nama kedua perusahaan, baik yang terkait dengan Azis Syamsuddin maupun Fahri Hamzah.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tutur jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," kata Safri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved