Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Saksi Sidang Agung Sucipto Akui Serahkan Uang Rp1,05 Miliar 'Mahar' Proyek Irigasi Sinjai
Komisaris PT Karya Nugraha, Harry Syamsuddin mengakui jika dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar 50 juta kepada Agung Sucipto
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pemeriksaan saksi keempat, kasus suap Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1762021)
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan