Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Saksi Sidang Agung Sucipto Akui Serahkan Uang Rp1,05 Miliar 'Mahar' Proyek Irigasi Sinjai

Komisaris PT Karya Nugraha, Harry Syamsuddin mengakui jika dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar 50 juta kepada Agung Sucipto

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pemeriksaan saksi keempat, kasus suap Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1762021) 

Hal ini dibenarkan oleh Harry, jika salah satu pejabat yang dimaksud bisa membantu adalah NA.

Sementara itu, Abd Rahman membenarkan kesaksian yang diberikan Harry.

Katanya, ia menyerahkan uang di dalam koper hijau kepada Nuryadi selaku sopir Agung Sucipto di tempat parkir Cage Fireflies.

"Setelah saya menyerahkan proposal proyek kepasa pak Agung, dia lalu menyuruh saya menyerahkan uang yang masih berada di dalam mobil saya, kepada sopirnya, untuk disimpan di jok belakang mobil sedannya," pungkasnya.

Diketahui, ada 7 saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.

Namun, hanya 6 yang hadir, yaitu Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, juga merupakan tersangka kasus suap NA, yang hadir melalui zoom di Rutan K4, Kuningan Gedung KPK

Sementara enam saksi lainnya, yaitu Harry Syamsuddin selaku Komisari PT Karya Nugraha, Abd. Rahman selaku Direktur PT Karya Nugraha, Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Hikmawati selaku istri Edy Rahmat, Mega Putra Pratama pekerja swasta.

Sementara sopir Agung Sucipto atas nama Nuryadi tidak hadir dalam sidang ini.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada tiga JPU yang hadir, yaitu Zainal Abidin, Ronald Worontikan, Andri Lesmana.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu, M. Nursal, Denny Kaliwang, dan Bambang.

Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved