Rudenim Makassar
Permudah Proses Resettlement, Rudenim Makassar Pindahkan 4 Warga Asal Sudan ke Rudenim Jakarta
Pemindahan satu keluarga pengungsi asal Sudan tersebut atas permohonan dari Internasional Organization for Migration (IOM).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar melakukan pemindahan 4 warga Sudan.
Keempat pengungsi asal Sudan tersebut dipindahkan ke Rudenim Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan jika keempat pengungsi tersebut merupakan satu keluarga.
Pemindahan satu keluarga pengungsi tersebut atas permohonan dari Internasional Organization for Migration (IOM).
"Jadi kita pindahkan warga Sudan yang terdiri dari pasangan suami isteri dan dua orang anak," kata Alimuddin dalam rilis ke tribun-timur.com, Kamis (17/6/2021).

Pemindahan, kata Alimuddin, berawal dari permohonan Pimpinan IOM area Makassar.
"Ada permintaan IOM, lalu kami teruskan ke Direktur Pengawasan dan Penindakan,
setelah mendapat persetujuan, barulah kami lakukan pemindahan," ujar Alimuddin.
Alimuddin menambahkan bahwa alasan pemindahan untuk memudahkan keluarga tersebut dalam proses resettlement.
Ia menjelaskan resettlement adalah pemukiman kembali pengungsi ke negara pencari suaka.
Lalu sebelum pengungsi tersebut resettlement, maka beberapa proses harus dilalui oleh mereka.
Proses itu seperti pemeriksaan kesehatan dan interview oleh pihak kedutaan negara penerima suaka.
Proses Pemindahan
Sementara itu, proses pemindahan dilakukan terhadap satu keluarga Sudan itu dengan dikawal dua petugas rudenim.
Masing-masing petugas Rudenim Makassar dan Rudenim Jakarta.