Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mayat Terbakar di Mallawa

Motif Pembunuhan Rian Dipicu Persoalan Asmara, Pelaku Cemburu Lihat Chat dengan Pria Lain

Motif pembunuhan dan pembakaran jasad Rian (21) di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, dilatarbelakangi persoalan asmara.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar merilis pengungkapan motif pembunuhan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Motif pembunuhan dan pembakaran jasad Rian (21) di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, dilatarbelakangi persoalan asmara.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat merilis pengungkapan motif pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar.

Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, satu dari delapan pelaku yang ditangkap berinsial MA (19).

Ia merupakan pelaku utama dan diketahui menjalin hubungan sesama jenis dengan korban Rian.

Namun, MA mendapatinya sisa percakapan chat WhatsApp Rian dengan pria lain.

MA pun terbakar cemburu dan melakukan aksi penganiayaan terhadap Rian disalah satu hotel Jl Haji Bau, Makassar

"Jadi saat menjemput Rian di rumahnya menuju hotel, pelaku (MA) mengambil ponsel korban dan mendapati chat korban di WhatsApp dengan pria lain. Disitu pelaku cemburu dan melakukan penganiayaan," kata Merdisyam.

Tidak sampai disitu, Rian yang telah dainaya MA bersama temannya dibawa ke rumah salah satu pelaku berinisial H alias Lala (23) di Jl Sungai Limboto Lorang 45.

Di sana, lanjut Merdisyam Rian diungsikan sementara waktu oleh MA.

Rian yang merasa tersiksa pun mencoba kabur dari rumah Lala.

Namun upaya Rian kabur gagal lantaran didapati Lala.

MA kembali emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Rian.

Akibat penganiayaan yang dilakukan MA dan temannya, Rian pun tewas di rumah Lala.

Jasad Rian lalu dibawa ke Kecamatan Mallawa Maros untuk menghilangkan jejak.

Tiba di pinggir jalan Kecamatan Mallawa, jasad Rian dibakar oleh MA dan temannya.

"Jadi motif pembunuhan berencana ini adalah motif asmara. Pelaku dan korban ini menjalin hubungan sesama jenis," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan sembilan orang tersangka.

Delapan orang diantaranya telah ditangkap.

Mereka MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan perempuan H alias Lala (23).

Kesembilan tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved