Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah ditangkap KPK

KPK Periksa Hasmin Badoa, Terkait Tanah yang Dibeli Nurdin Abdullah

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
WA Ali Fikri
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi terbaru prihal kasus yang menjerat tersangka Nurdin Abdullah (NA).

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif NA, ada satu saksi yang diperiksa.

"Update hasil penyidikan (16/6/2021) perkara dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021).

Bertempat di Polres Maros, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan saksi untuk Tersangka NA dan kawan-kawan.

"H. MUH HASMIN BADOA (Wiraswasta), yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh Tersangka NA," katanya.

"Yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," jelas Ali Fikri.

Ternyata, hasil riksa tak hanya Muh Hasmin Badoa, masih ada satu saksi yang diperiksa yakni Kwan Sakti Rudy Moha.

"KWAN SAKTI RUDY MOHA (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Tersangka NA melalui Tersangka ER (Edy Rahmat).

Diperiksanya dua saksi tersebut mencatatkan, sudah ada 54 orang yang diperiksa sebagai saksi, 10 orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya dan 11 orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.

Sebanyak 10 nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta), Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA), La Ode Darwin (Swasta), Arief Satriawan (Konsultan) dan Muhammad Nusran (Dosen)

Sebanyak 11 orang belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan yakni Nurhidayah (mahasiswa), Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel), NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (swasta), Lily Dewi Candinegara SS (swasta),

Lalu Yusuf Rombe Passarrin (swasta), Hendrik Tjuandi (swasta), M Natsir Kadir (wiraswasta), M Tasrif Mursalim (PNS), dan Junaedi Bakri (PNS).

Dari 75 nama yang dipanggil sebagai saksi, 27 wiraswasta, 19 Pegawai Swasta, 8 pejabat pemerintahan, 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu 2 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 mantan pejabat, 2 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, 2 dosen, 1 mahasiswa, 1 anggota DPRD, 1 IRT, 1 konsultan dan 1 ajudan pribadi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved