Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Kontraktor Harry Syamsuddin Setor Rp 1,05 M ke Agung Sucipto Demi Proyek Irigasi di Sinjai

Kontraktor Harry Syamsuddin Setor Rp 1,05 M ke Agung Sucipto Demi Proyek Irigasi di Sinjai

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Sidang pemeriksaan saksi keempat kasus Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus suap Agung Sucipto membantah keterangan dari Komisaris PT Karya Nugraha, Harry Syamsuddin saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).

Dalam keterangan Harry, dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1,050 miliar kepada Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap Nurdin Abdullah (NA).

Uang tersebut diserahkan saat dirinya meminta bantuan kepada Agung Sucipto untuk memenangkan proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Sinjai.

Dana proyek usulan ini, bersumber dari dana bantuan Pemprov Sulsel, dengan nilai pengerjaan sebesar Rp 25 miliar, tahun pengerjaan 2021.

Ia menjelaskan, awalnya Agung Sucipto meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, Harry hanya menyanggupi Rp 1,050 juta.

Selain itu Agung juga meminta agar dirinya diajak sebagai sub-kontraktor jika anggaran proyek tersebut berhasil turun.

Hal inilah yang dibantah oleh Anggu sapaan Agung Sucipto.

"Saya keberatan yang mulia terhadap pernyataan Harry jika saya meminta untuk dilibatkan dalam proyek pengerjaan irigasi sebagai sub kontraktor jika proposalnya berhasil," ujar Agung Sucipto.

"Malahan sebaliknya, Pak Harry bilang kalau berhasil proposalnya dia akan libatkan saya. Tapi jujur saya tolak, karena saya tidak punya pengalaman pengerjaan proyek irigasi," lanjutnya.

Menanggapi hal ini Harry Syamsuddin hanya menjawab singkat.

"Mungkin Pak Anggu lupa yang mulia," singkatnya kepada Hakim.

Diketahui, ada tujuh saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.

Namun hanya enam yang hadir, yaitu Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, juga merupakan tersangka kasus suap NA, yang hadir melalui zoom di Rutan K4, Kuningan Gedung KPK

Enam saksi lainnya, yaitu Harry Syamsuddin selaku Komisari PT Karya Nugraha, Abd. Rahman selaku Direktur PT Karya Nugraha, Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Hikmawati selaku istri Edy Rahmat, Mega Putra Pratama pekerja swasta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved