Tribun Toraja Utara
Hari ke-2 Razia, Samsat Toraja Utara Jaring Sembilan Pengendara Menunggak Pajak
Kepala UPT Pendapat Wilayah Toraja Utara, Rajab menjelaskan, di hari kedua ini ditemukan sembilan pengendara
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Badan Pendapatan Daerah melalui UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara kembali menertibkan pajak kendaraan bermotor, Kamis (17/6/2021).
Kali ini berlangsung di sekitar ruas Jalan Ahmad Yani (Kandena Dulang), Kota Rantepao, Toraja Utara.
Penertiban pajak kendaraan ini juga melibatkan personel Satlantas Polres Toraja Utara dan Rasa Raharja.
Kepala UPT Pendapat Wilayah Toraja Utara, Rajab menjelaskan, di hari kedua ini ditemukan sembilan pengendara yang pajak kendaraanya menunggak.
Para pengendara tersebut pun langsung melunasi pajak kendaraanya ditempat.
Rinciannya, tiga pengendara motor dengan total pajak Rp 970.500 dan enam pengendara mobil dengan pajak Rp 21.755.700.
"Hari kedua ini kita menjaring sembilan pengendara baik mobil dan motor dengan jumlah pajak Rp 22.726.200," jelas Rajab saat dikonfirmasi via WhatsAap, Kamis (17/6/2021) malam.
Sehari sebelumnya, Samsat Toraja Utara juga melakukan penertiban pajak kendaraan di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di Karassik.
Hasil hari pertama itu, ditemukan sebanyak 20 unit kendaraan dengan total pajak Rp 21.166.930.
Rinciannya 14 unit sepeda motor dengan total pajak sebesar Rp 3.467.509. Kemudian mobil enam unit dengan pajak sebesar Rp 17.699.430.
Sementara, di dua hari penertiban pajak tersebut turut dilalukan sosialisasi kepada para pengendara.
Sosialiasi itu terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBN) 2 yang akan berakhir hingga 30 Juni 2021.
Sosialisasi disampaikan dalam bentuk brosur berupa imbauan untuk memanfaatkan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan.
Imbauan yang dimaksud tentang pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBN 2.
Hal ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Sulsel dalam meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor serta mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Samsat Toraja Utara juga memberikan sosialiasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.