Tribun Enrekang
Gaji 13 ASN Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan Kepala BPKAD Enrekang
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang belum menerima pembayaran gaji 13.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang belum menerima pembayaran gaji 13.
Padahal sebelumnya, mereka dijanji bakal dibayarkan pertengahan bulan Juni ini.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Nurjannah Mandeha mengakui pihaknya belum membayarkan gaji ke-13 ASN tersebut.
"Iya memang belum kita bayarkan, karena masih tunggu pembayaran dari pusat," kata Nurjannah Mandeha saat ditemui TribunEnrekang.com di kantornya, Kamis (17/6/2021) siang.
Menurutnya, jika segala sesuatunya telah diselesaikan maka gaji ke-13 ASN akan langsung dibayarkan.
"InshaAllah kalau sudah ada dari pusat, kita pasti akan langsung transferkan ke rekening masing-masing ASN," Nurjannah Mandeha.
Jumlah anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ASN di Kabupaten Enrekang kali ini lebih besar dari tahun lalu.
Tahun ini jumlah anggaran yang disiapkan Pemkab Enrekang mencapai Rp 20 miliar lebih.
Sedangakan, untuk tahun lalu Pemkab Enrekang mengganggarkan sekitar Rp 19 miliar untuk membayar gaji ke-13, sekitar 4.300 ASN Pemkab Enrekang.
Selain itu para penerimanya juga berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini seluruh ASN termasuk pejabat eselon dua aka mendapatkan gaji 13.
Termasuk untuk bupati, wakil bupati dan para anggota DPRD juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Di dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13, yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Hal ini sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya, seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez