Komisi Pemberantasan Korupsi
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Wakil Ketua KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadiri panggilan Komnas HAM. Dalam persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TRIBUNTIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadiri panggilan Komnas HAM. Dalam persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pimpinan KPK dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai proses alih status pegawai antirasuah menjadi ASN, Kamis (17/6). Namun, Firli tak menunjukan batang hidungnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan yang mewakili Pimpinan KPK untuk memenuhi panggilan dari Komnas HAM adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ujar Ali di Jakarta, Kamis (17/6).
Menurut Ali, semua pimpinan bertanggung jawab dalam pelaksanaan TWK yang hingga kini terus menuai polemik dan kritik dari banyak pihak.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial," ucap Ali.
Di Komnas HAM, Nurul Ghufron dimintai klarifikasi sekira 5 jam. Datang sekira 10.30 WIB, lalu selesai 15.30 WIB. Ghufron menegaskan lembaga tersebut tidak mangkir dari panggilan Komnas HAM namun lebih pada masalah kepastian hukum.
"Salah satu kepastian hukum itu adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan kepada KPK," kata Ghufron.
Ghufron memberikan penjelasan kepada Komnas HAM, berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN.
Ghufron memastikan KPK akan transparan sepanjang menjadi wewenang dan dilaksanakan oleh KPK. Ia mengatakan dapat menjelaskan proses mulai dari pembuatan Perkom KPK, pelaksanaan, sampai kerja sama KPK dengan BKN untuk melaksanakan TWK.
"Bagaimana metode dan materi hasilnya bagaimana? KPK itu bekerja sama dengan BKN. Wilayah BKN untuk kemudian yang memiliki otoritas untuk membuka, bukan KPK," ujar Ghufron.
Ghufron berujar kedatangannya mewakili pimpinan KPK lainnya. Ia menjelaskan dasar pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut pasal 6, pasal 5 ayat 6 PP 41/2020, yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Kemudian lahir Perkom nomor 1/2021 tentang pengalihan pegawai KPK ke ASN. Dalam pelaksanaannya, KPK kemudian bekerja sama dengan BKN.
"Itu pun berdasarkan Perkom nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," imbuh Ghufron.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari lima pimpinan KPK hanya Ghufron yang hadir. Sejumlah pertanyaan terkait TWK yang tidak terjawab. Pertanyaan-pertanyaan ini terkait dengan porsi individu para pimpinan KPK dalam polemik TWK.