Investasi
China Luncurkan Mata Uang Digital Menyusul Korea Selatan, Bagaimana Indonesia?
China sudah meluncurkan mata uang digital atau Cryptocurrency. Bagaimana dengan Indonesia?
Hal ini diambil untuk menangkal ancaman dari cryptocurrency dan mempercepat pembayaran domestik dan internasional.
Sementara itu, dari dalam negeri, Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan mata uang rupiah digital atau yang disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021) menyampaikan ada beberapa pertimbangan BI dalam dalam menerbitkan CBDC.
Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
Dalam konteks itu, BI akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.
Untuk mengaplikasikannya, Bank Sentral akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit.
Baca juga: Dulu Lelaki Ini Sopir Angkot dan Penjual Kue Kini Jadi Menteri Jokowi Urus Investasi
Pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valuta asing, maupun di sektor keuangan.
Terakhir, yaitu pilihan teknologi yang digunakan di negara-negara.
Dalam hal ini, BI tengah melakukan perumusan terkait dengan platform teknologi mana yang akan digunakan.
Lembaga Keuangan Dilarang Pakai Cryptocurrency
Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrency karena mata uang digital ini bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia, serta Undang-Undang Mata Uang,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19 dari BPK RI secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Karena dianggap bukan alat pembayaran yang sah, Perry juga menegaskan bahwa namanya bukan cryptocurrency, melainkan crypto asset.
Oleh karena itu, BI lalu melarang seluruh-seluruh lembaga keuangan, terlebih yang bermitra dengan BI agar tidak memfasilitasi penggunaan crypto asset sebagai alat pembayaran atau servis jasa keuangan.
Sampai saat ini, sudah enam negara mengakui Bitcoin sebagai alat tukar.
Negara ini yakni Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Rusia, Korea Selatan dan Finlandia. (*)
Baca juga: Jangan Dilakukan! Ini Kesalahan Investasi Harus Dihindari Investor Pemula
Baca juga: Kapan Investasi Emas? Cek Cara Aman Investasi Emas Bagi Pemula atau Milenial