Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Cerita Sopir Saat Eks Sekdis PUPR Sulsel Terima Duit Sekoper dari Agung Sucipto

Cerita Sopir Saat Eks Sekdis PUPR Sulsel Terima Duit Sekoper dari Agung Sucipto

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pemeriksaan saksi keempat, kasus suap Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1762021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sopir Edy Rahmat, Irfandi mengungkapkan kronologis transaksi penyerahan uang antara Agung Sucipto dan Edy Rahmat.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi keempat kasus Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Ia menjelaskan jika Edy Rahmat memintanya untuk mengantarnya ke Rumah Makan Nelayan.

"Kebetulan saya ada di rumah dinas dan Pak Edy meminta tolong mengantar ke Rumah Makan Nelayan, menggunakan mobil Inova hitam ke RM Nelayan, habis Isya," tuturnya.

Awalnya, Irfan mengatakan ia hanya berdua bersama Edy Rahmat di dalam RM Nelayan.

"Kami hanya berdua, saya sempat diajak turun makan, setelah itu saya disuruh kembali ke mobil," katanya.

Usai kembali ke dalam mobil milik Edy, tak lama berselang, ada seseorang yang mengetuk kaca jendela mobil, dan menanyakan keberadaan Edy Rahmat.

"Ada yang ketuk-ketuk pintu mobil, dia cuma cari Pak Edy. Saya bilang Pak Edy ada di dalam. Lalu orang itu masuk ke dalam, tapi saya tidak kenal," terangnya.

Edy lalu keluar dari RM Nelayan, lalu masuk ke dalam mobil BMW dan memerintahkan agar ia mengikutinya dari belakang.

"Pak Edy memerintahkan saya mengikuti mobil sedan BMW, saya ikuti pak, Pak Edy ada di mobil sedan itu (BMW)," jelasnya.

"Saya ikuti saja, pas di Jalan Lamadukelleng Taman Macan, disitu mobilnya berhenti. Sekitar 10 menit kemudian, sopirnya turun sambil bawa satu koper warna hijau di bagian belakang bersama satu ransel," lanjutnya.

Setelah itu, Edy Rahmat turun dari mobil sedan tersebut dan kembali masuk ke dalam mobilnya.

"Setelah itu saya mutar di Pantai Losari, sampai ke lego lego. Cuman disuruh menunggu di mobil, dan Pak Edy masuk ke mobil HRV yang ada disitu, sekitar 5 menitan, setelah itu kembali lagi ke mobil, dan pulang," katanya.

Sesampainya di kediaman Edy Rahmat, ia lalu menurunkan koper dari dalam mobil.

"Kopernya saya kasi turun, kalau ranselnya bukan saya, mungkin Pak Edy. Setelah itu saya langsung pulang," tuturnya.

Sementara, Edy Rahmat mengaku jika Agung Sucipto pernah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Ia menjelaskan, jika uang tersebut diterimanya pada 26 Februari 2021 di depan Taman Macan.

"Itu malam saya ketemu, sekitar jam 9 malam di depan Rumah Makan Nelayan. Awalnya mau diserahkan di depan Rujab Gubernur, tapi karena banyak CCTV makanya pindah ke Taman Macan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika uang tersebut adalah permintaan dari Nurdin Abdullah untuk kebutuhan relawan.

"Pak Nurdin membutuhkan uang untuk relawan. Uang itu Rp 2,5 miliar, Rp 1,45 miliar dari proyek-proyek yang sudah dikerjakan Pak Agung, semacam uang terima kasih, dan Rp 1,50 miliar untuk panjar proyek irigasi di Sinjai," pungkasnya.

Namun, di malam yang sama, pada 26 Februari 2021, Tim KPK melakukan OTT di kediaman Edy.

Dan menyita koper berisi uang Rp 2 miliar, dan ransel berisi Rp 500 juta.

Sekadar informasi, pada sidang kali ini ada tujuh saksi yang seharusnya hadir.

Namun, hanya enam yang hadir, yaitu Eks Sekre taris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, juga merupakan tersangka kasus suap NA, yang hadir melalui zoom di Rutan K4, Kuningan Gedung KPK

Kemudian Harry Syamsuddin selaku Komisaris PT Karya Nugraha, Abd Rahman selaku Direktur PT Karya Nugraha, Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Hikmawati selaku istri Edy Rahmat, Mega Putra Pratama pekerja swasta.

Sementara sopir Agung Sucipto atas nama Nuryadi tidak hadir dalam sidang ini.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada tiga JPU yang hadir, yaitu Zainal Abidin, Ronald Worontikan, Andri Lesmana.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu M Nursal, Denny Kaliwang, dan Bambang.

Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved